Kemenag Lahat Bagikan Sertifikat Halal Gratis kepada 6 Pelaku UMK

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat, H Santoso SPdI MM, didampingi Satgas Halal, yang juga Kasubbag TU Kantor Kemenag Lahat Muliansyah membagikan Sertifikat Halal secara gratis.



CAHAYASERELO.COM, Lahat
- Kantor Kementerian (Kemenag) Kabupaten Lahat membagikan secara gratis Sertifikat Halal bagi 6 pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Kabupaten Lahat. Serfitikat halal dibagikan usai apel di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat, Senin, 19 Juni 2023.

6 pelaku usaha yang menerima sertifikat halal gratis sebagai berikut :

1. Rusmini (Peyek 3 Putri) 

2. Yuni Ekastuti (Sri Rahayu Cake) 

3. Evi Novian (Ahsan Kue) 

4. Sri mertika (Keripik Ubi Singkong) 

5. Pandri (Bubuk Kopi Pandri) 

6. Sri Rezeki (Bakery Cake)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat, H Santoso SPdI MM, melalui Satgas Halal, yang juga Kasubbag TU Kantor Kemenag Lahat Muliansyah menjelaskan, saat ini sedang ada program Sertifikat Halal secara gratis bagi usaha mikro kecil (UMK) di Kabupaten Lahat.

Sebelumnya, Satgas Halal telah mengkampanyekan program sertifikat halal ini kepada UMK di Citimall dan PTM Square Lahat. Didampingi sekitar 50 Pendamping PPH.

Program Sertifikat Halal secara gratis bagi UMK berlaku hingga tanggal 17 Oktober 2024. 

Setelah melakukan sosialisasi itu, selanjutnya Satgas Halal memberikan pelayanan kepada masyarakat bagi yang ingin mengurus Sertifikat Halal.

“Setelah itu, kami melayani di kantor masing masig. Ada di Kemenag, Dinas Koperasi, Dinas Pedagangan, maupun Dinas Perizinan,” ujarnya.

Muliansyah mengimbau kepada pelaku usaha khususnya makanan, bagi yang ingin mengurus Sertifikat Halal, maka Kantor Kemenag Lahat siap membantu.

“Kami siap membantu pelaku usaha untuk mendapatan sertifikat halal. Mumpung gratis. Setelah tanggal 17 Oktober 2024, maka akan berlaku berbayar,” ucapnya.

Muliansyah menjelaskan, program Sertifikat Halal gratis bagi usaha mikro kecil (UMK). Sedangkan usaha menengah tetap berbayar.

Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). 

"Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan," ungkap Kepala BPJPH M. Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Aqil menuturkan, BPJPH juga membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis serentak di 1.000 titik se-Indonesia. Ini bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal.

"Saya memantau melalui zoom live report. Alhamdulillah kampanye ini mendapat sambutan yang cukup antusias. Baik yang dilaksanakan di pasar-pasar tradisional, maupun tempat keramaian lainnya," ujar Aqil.

Adapun persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:

1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.

2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.

4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.

Aqil menjelaskan, khusus untuk pendaftaran sertifikasi halal gratis di titik lokasi kampanye, maka para pelaku usaha dapat langsung bertemu dengan para Pendamping PPH. 

"Di setiap titik lokasi, ada Pendamping PPH yang akan membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya," jelas Aqil. (*)