Kantor Hukum Nur Rohman and Partners Buka Posko Pengaduan

Press release yang disampaikan Kantor Hukum Nur Rohman melalui virtual Zoom

CAHAYASERELO.COM, Musi Rawas
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rukun Iku Agawe Sentoso (RIAS) yang beralamat di P1 Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas. Beberapa minggu yang lalu menjadi sorotan publik khususnya bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas yang juga menjadi anggota koperasi tersebut. 


Pasalnya koperasi yang memiliki ribuan anggota dan kantor cabang hampir di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas tersebut diduga mengalamai kebangkrutan. Sehingga, tidak bisa memproses pencairan dana tabungan anggota koperasi yang ingin menarik atau mencairkan dana tabungan tersebut. 


Sudah banyak anggota koperasi yang mendatangi langsung KSP RIAS untuk menarik dana tabungannya, namun tidak mendapatkan kejelasanan sampai sekarang kapan dana tabungan akan dicairkan. Sehingga banyak anggota KSP RIAS yang merasa kecewa dan dirugikan oleh koperasi tersebut.


Keluh kesan dan kekecewaan tersebut juga dialami oleh MS (inisial) yang merupakan salah satu anggota KSP RIAS yang mengalami kesulitan untuk proses pencairan atau penarikan dana tabungannya. 


MS mengatakan, uang pribadinya yang ditabungkan ke koperasi tersebut mencapai Rp.15 juta, dirinya menabung sejak tahun 2019 Rencananya, uang itu akan digunakan untuk pendidikan anaknya masuk sekolah dan sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas kapan uang tabungannya bisa di ambil. 


"Sampai sekarang saya kerepotan, anak saya sudah mau masuk sekolah, kita mesti ada dananya, padahal ada di situ. Sampai sekarang belum cair. Tolong kami sebagai anggota ingin uang kami kembali secepatnya. Sudah beberapa kali datang kekantor KSP RIAS namun sampai saat ini belum juga ada konfirmasi mengenai pencairan," ungkapnya. 


Lanjutnya, MS berharap ada itikad baik dari pihak KSP RIAS dengan segera mengembalikan uang tabungannya karena sangat membutuhkan untuk kelanjutan pendidikan anaknya. 


"Saya berharap bisa cepat dicairkan uang tabung kami karena uang itu untuk kebutuhan anak saya apa lagi bulan Juni ini sudah mau masuk sekolah," harapnya.


Sementara itu, Kantor Hukum Nur Rohman and Partners sudah menerima sedikitnya 10 Anggota atau Nasabah yang berkonsultasi dan meminta pendampingan hukum untuk penyelesaian masalah tersebut.


"Kami yakin masih banyak lagi ratusan atau bahkan ribuan anggota KSP RIAS yang mengalamai masalah yang sama, namun tidak tau harus bagaimana dan kemana untuk menuntut hak-haknya. Sehingga kami berinisatif mulai hari ini sampai sekitar 1 bulan kedepan untuk membuka Posko Pengaduan dan Advokasi Anggota KSP RIAS," ungkap Nur Rohman dalam realesnyo, Kamis (15/6).


Selanjutnya bagi anggota KSP RIAS yang ingin mengadu ke Posko Pengaduan “Law Office Nur Rohman and Partners” bisa langsung menghubungi Nomor Kontak 081229445875 atau lewat Email nurrohman.lawoffice@gmail.com dan mengisi data goggle forms berikut https://forms.gle/6GdvrNGs6vxmiLH3A.


"Langkah awal kita akan beri somasi terlebih dahulu kepada KSP RIAS apabila nanti kita temukan dugaan penyelewengan maka kita akan bawah keranah pidana dengan melaporkan ke pihak kepolisian dan jika tetap tidak ada solusi kami juga akan melakukan upaya perdata dengan mengajukan permohonan PKPU atau Pailit," pungkasnya. (rls)