Pria Kelahiran Lubuklinggau Dibawa Satresnarkoba Polres Lahat


CAHAYASERELO.COM, Lahat
– Pria kelahiran Lubuklinggau ini diringkus Polisi Polres Lahat. Kasus narkoba kian hari kian terungkap di wilayah hukum Polres Lahat. Kal ini Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Resnarkoba AKM M Romi SH MH, dan anggota berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A- 43/V/2023/SPKT.RES NARKOBA/RES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 03 Mei 2023.

Waktu kejadian pada Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar jam 16.00 Wib, di Jalan Gotong Royong Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Tersangka atas nama Jumadi Awal (40) Bin Udin.
Pria kelahiran Lubuklinggau 06 Oktober 1982 ini ditangkap Polisi.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,20 gr (nol koma dua nol gram);
Satu unit handphone merk Samsung type J2 Pro warna gold.

Satu paket kecil kristal putih terbungkus plastik transparan diduga narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 0,20 gr (nol koma duapuluh gram).
Status tersangka masih dalam proses penyelidikan
Lispono mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023

Sekitar jam 16.20 Wib, personil Sat Res Narkoba mengamankan 1 (satu) orang tersangka atasn Jumadi bin Udin saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada didalam kosan TKP tersebut.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Tepatnya, di selipan jendela kosan yang tidak jauh dari terduga pelaku diamankan.

Selanjutnya, petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold kepada petugas polisi tersangka Jumadi Awal bin Udin mengakui barang bukti yang ditemukan oleh petugas adalah miliknya.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Lahat, dan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)