Penggantian Penerima BLT Desa PAU Kota Agung Sudah Sesuai Aturan


CAHAYASERELO.COM, Lahat
 – Kepala Desa Pandang Arang Ulu (PAU) Kecamatan Kota Agung Sukarti Dapati SE MM membantah bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap Empat orang warga Desa yang tidak menerima BLT tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan.

 

“Untuk dana BLT pada tahun lalu (2022) 4 orang warga tersebut sebenarnya pada Januari sampai dengan Juni sudah menerima, namun Juli sampai dengan Desember 2022 sudah tidak menerima, untuk alasannya sendiri tentu saja sesuai dengan berita acara perubahan penerimaan BLT bahkan telah melalui musyawarah khusus Desa,” ungkap Sukardi didampingi Pengacaranya Rusdi Hartono Somad SH, Senin (22/5).

 

Masih disampaikan Sukarti, adapun alasan kenapa dirubahnya 4 orang penerima BLT tersebut tentu saja dikarenakan ada warga di desa yang memang butuh dan berhak menerimanya sehingga, Pemerintah Desa (Pemdes) mengambil langkah untuk melakukan Musyawarah Khusus Desa.

 

“Sesuai dengan juknis dan aturannya yakni peraturan menteri keuangan nomer 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa dan surat bupati nomer 412.2/14/DPRD/V/2022 tanggal 10 Januari 2022 perihal BLT tahun 2022. Itulah yang menjadi dasar kita,” katanya.

 

Sementara itu, Pengacara Kepala Desa Pandan Arang Ulu Rusdi Hartono Somad menuturkan, jika melihat apa yang telah disampaikan oleh Kepala Desa tentu saja yang telah dilakukan Kepala Desa sudah sesuai dengan petunjuk teknis.

 

“Jika melihat petunjuk teknis tidak ada yang salah, sehingga disini perlu klarifikasi,” katanya. (*)