CAHAYASERELO.COM, Lahat – Kepala Desa Pandan Arang Ulu (PAU) Kecamatan Kota Agung Sukarti Dapati SE MM membantah bahwa dirinya selaku Kepala Desa (Kades) telah memberhentikan semua Perangkat Desa, padahal fakta yang sebenarnya Perangkat Desa tersebut ada beberapa yang mengundurkan diri dan ada juga diberhentikan karena tidak menjalankan tugas dan kewajibannya selaku aparatur desa.
“Yang sebenarnya ialah, disini saya akan sampaikan, ada dua (2) orang Perangkat Desa yang mengundurkaan diri dan tiga (3) orang lainnya diberhentikan karena memang tidak menjalankan tupoksi sebagai perangkat desa,” ungkapnya didampingi Pengacaranya Rusdi Hartono Somad SH, Senin (22/5).
Masih dilanjutkan Sukarti, sampai dengan saat pun Perangkat Desa yang diberhentikan belum juga menyelesaikan pelaporannya baik itu secara adminitrasi kepada Kepala Desa.
“Tugas Perangkat yang diberhentikan secara adminitrasi belum juga saya terima sampai dengan saat ini,” lanjutnya.
Dikatakan Sukarti, untuk hal yang lain sesuai dengan edaran Bupati Lahat tentang Pembagian Siltap maka sudah direalisasikan sampai dengan terbit pemberhentian perangkat desa.
“Itu artinya hak dari perangkat sebelum mereka diberhentikan sudah diterima dan tidak dihambat sama sekali,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara Kepala Desa Pandan Arang Ulu Rusdi Hartono Somad mengatakan, disini sudha disampaikan secara gamblang oleh Kades bahwa tidak semua perangkat desa yang diberhentikan melainkan ada 2 perangkat desa mengundurkan diri.
“Adapun 3 perangkat desa yang diberhentikan tersebut melainkan memang tidak menjalankan tupoksinya sebagai perangkat desa,” kata Rusdi.
Rusdi menambahkan, untuk kewajiban atau hak perangkat desa yang diberhentikan juga sudah diterima bukan sama sekali tidak bayarkan ataupun dihambat.
“Kami nilai disini tidak ada yang salah ataupun yang di langgar Kepala Desa karena sudah sesuai dengan petunjuk teknis,” pungkasnya.