Tangkap Pengedar, Sat Narkoba Amankan Ganja 1 Kg Lebih


CAHAYASERELO.COM, Lahat
– Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH. MH, telah berhasil ungkap kasus narkotika jenis ganja hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/35/IV/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 09 April 2023.

Penangkapan terhadap Asnawi (45) terduga tersangka warga desa simpang III Pumu kecamatan Tanjung Sakti Pumu dilakukan pada Hari Minggu tanggal 09 April 2023 Jam 20.00 Wib Desa Simpang III Pumu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat.

Dari hasil penangkapan tersebut, Sat Narkoba Polres Lahat mengamankan 4 (empat ) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,2 (dua koma dua) gram, 50 (lima puluh) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 8,4 (delapan koma empat) gram, 2 (dua) paket besar daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 1,7 (satu koma tujuh) kilo gram, 13 (tiga belas) paket kecil daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 100 (seratus) gram 1 (satu) ball plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit timbangan manual, 1 (satu) potong celana panjang motif loreng, 1 (satu) buah karung plastik, 1 (satu) unit HP Android merk Redmi warna biru, 1 (satu) unit motor Honda Beat warna merah.

Dikatakan kasat pasal yang disangkakan ialah Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) dan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku ini merupakan Pengedar diwilayah tersebut” terang AKP Romi, Selasa, 11/04/23.

Masih kata kasat, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa semakin maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja di tkp ( tempat kejadian perkara ) tersebut.

Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 april 2023 sekira jam 20.00 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang terduga pelaku an. ASMAWI Bin MAULANA (Alm) yang sedang berada didalam rumah milik terduga pelaku tepatnya di tkp ( tempat kejadian perkara ) tersebut diatas.

Dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap tempat didapatkan barang bukti berupa 1 ( satu ) potong celana panjang motif loreng yang tergantung dibelakang pintu kamar terduga pelaku yang berisikan 4 (empat) paket sedang dan 50 (lima puluh) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah karung plastik yang berisikan 2 (dua) paket besar daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja di kamar tepatnya dibawah tempat tidur terduga pelaku dan 1 (satu) bal plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit timbangan manual di lantai kamar terduga pelaku. Kemudian petugas juga memeriksa 1 (satu) unit motor Honda Beat warna merah yang didalam jok motor tersebut berisikan 13 (tiga belas) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja serta petugas polisi juga mengamankan 1 ( satu ) unit handphone android merk Redmi warna biru milik terduga pelaku yang mana handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh terduga pelaku ASMAWI Bin MAULANA (Alm).

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (rls)