CAHAYASERELO.COM, Lahat – Bermodalkan laporan dari korban Sarinah (43) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga desa Muara Tiga kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, dengan LPB/01/IV/2023/Sumsel/Res Lahat/Sek Mulak Ulu, tanggal 03 April 2023.
Lalu, di perkuat dengan keterangan sejumlah saksi yang telah di BAP. Sehingga, tidak harus menunggu waktu lama Kapolsek Mulak Ulu IPTU Ismail SE bersama Anggota berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
“Usai menerima laporan dari korban Sarinah seorang IRT warga desa Muara Tiga, bahwasannya pada Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 14.00 WIB dengan TKP desa Muara Tiga kecamatan Mulak Ulu Lahat, telah terjadi tindak pidana pencurian atas satu ekor hewan ternak Kambing berjenis kelamin Jantan warna hitam putih,” ungkap Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Jum’at (7/4/2023).
Dijelaskan Liespono, untuk kronologis kejadian pada Senin tanggal 3 April 2023 sekira jam 14.00 WIB dengan TKP di desa Muara Tiga kecamatan Mulak Ulu, telah terjadi tindak pidana Pencurian terhadap satu ekor hewan ternak kambing berjenis kelamin jantan warna hitam milik korban Sarinah, yang dilakukan oleh Pelaku Ahmad Jusalim (23) warga kelurahan Pasar Bawah kecamatan Lahat, dan Prindi Nusriansyah (18) warga desa Muara Tandi kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.
Aksi Pencurian yang dilakukan kedua tersangka, ditegaskan Liespono, dengan cara datang berboncengan dari Kota Lahat menuju ke Desa Muara Tiga kecamatan Mulak Ulu dengan mengendarai satu unit sepeda motor (SPM) merk HONDA VARIO warga hitam tanpa Nopol.
“Kemudian setelah sampai di TKP melihat ada hewan ternak kambing yang sedang makan rumput selanjutnya, TSK Prindi Nusriansyah langsung menangkap kambing tersebut, menggunakan kedua tangannya,” urainya.
Sedangkan, TSK Ahmad Jusalim menunggu diatas Sepeda Motor (SPM), lalu, kedua pelaku membawa lari kambing tersebut dari lokasi.
“Akibat dari pencurian tersebut, korban menderita kerugian materi sekira Rp.2.600.000′- dan melaporkan peristiwa pencurian itu, ke Polsek Mulak Ulu,” tambahnya.
Untuk kronologis penangkapan diakui Liespono, pada Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Jl Baru menuju desa Tanjung Menang kecamatan Tanjung Tebat Lahat, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Prindi Nusriansyah dan Ahmad Jusalim oleh Personil Polsek Mulak Ulu bersama dengan warga.
“Saat dilakukan pengejaran, beruntung pelaku terjebak oleh Jl yang tertutup longsoran tanah, sehingga, pelaku berusaha memutar balik arah menuju kembali ke arah Desa Muara Tiga kecamatan Mulak Ulu Lahat,” ulas Liespono.
Namun, disampaikan Liespono, upaya untuk melarikan diri yang dilakukan oleh kedua Pelaku yang menggunakan Sepeda Motor (SPM) ini, menabrak mobil Pick Up L300 milik warga yang ikut mengejar pelaku, sehingga, BB kambing milik korban berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Mulak Ulu.
“Kini kedua TSK berikut BB satu ekor kambing berjenis kelamin jantan warna hitam putih, 1 unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna hitam tanpa Nopol dalam kondisi rusak telah diamankan di Polsek Mulak Ulu, guna untuk proses dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (sm)