Dapati Satu Tersangka Kasus Narkoba


CAHAYASERELO.COM, Lahat
– Narkoba masih saja terjadi di Lahat. Buktinya ini, berkali kali Polres Lahat melalui Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kali ini terjadi di kontrakan Gang Nusantara, Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Kamis 27 April 2023, pukul 16.30 WIB.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP M Romi SH MH, bersama anggota telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/39/IV2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 27 April 2023.

Tersangka diketahui bernama Ferry Novriadi (47), seorang pedagang yang tinggal mengontrak di Gang Nusantara, Kelurahan Lahat Tengah.

Sedangkan alamat berdasarkan KTP, bahwa tersangkat adalah warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat.

Dari penangkapan tersangka, petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan barang bukti empat paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.

Lima lembar plastik klip transparan. Satu batang pipet yang ujungnya sudah diruncing, Satu unit smartphone merk Oppo A31 warna putih biru, Uang tunai sebesar Rp 150.000. Berat bruto empat paket kecil sabu berat brutto / kotor 0,88 gram.

Pasal yang disangkakan adalah Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, didampingi Kasat Reskrim Narkoba AKP M Romi SH MH, melalui Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH.

Lispono menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada alamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

Kemudian personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan.

Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada Kamis 27 April 2023 sekitar jam 16.30 Wib telah tertangkap tangan satu orang tersangka Ferry Novriadi.

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di dalam kamar kontrakan milik tersangka yang berada di Gang Nusantara Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tempat didapatkan barang bukti berupa empat paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan.

Barang bukti ini diduga narkotika jenis shabu. Petugas juga menemukanlima lembar plastik klip transparan. Satu batang pipet yang ujungnya sudah diruncing dan uang tunai sebesar Rp 150.000.

Kemudian petugas juga mendapatkan satu unit handphone android merk Oppo A31 warna biru putih milik tersangka.

Handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh tersangka Ferry Novriadi.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)