CAHAYASERELO.COM, Lahat – Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat, Selasa (14/3) mendatang, bakal melelang 100 unit barang milik daerah yang sudah tidak layak pakai. Lelang dilakukan secara terbuka, melalui website Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat, di https://lelang.go.id/, di oproom BPKAD Lahat, dimulai pukul 10.00 WIB berakhir pukul 11.00 WIB.
Bagi yang berminat, segeralah siapkan dana anda, dan pahami alur lelang dengan mengakses https://lelang.go.id/. Pendaftarannya, mengisi dan mengunggah data KTP, NPWP dan Rekening Tabungan dengan formal file jpeg. Peserta lelang juga wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang, dengan jumlah sesuai dengan pengumuman lelang, ke nomor VA dan sudah efektif diterima/dibukukan satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
100 unit kendaraan dinas aset Pemkab Lahat dalam kondisi rusak berat, yang akan dilelang itu diantaranya, 11 unit roda empat (mobil), tujuh unit roda tiga (bentor) dan 82 unit roda dua (sepeda motor). Untuk kondisi mobil, ada yang hanya bersisa rangka, bodi hanya sisa sebelah bagian, dan ada yang masih utuh. Sedangkan untuk kendaraan bentor dan sepeda motor, rata-rata sudah tidak berbentuk utuh. Ada yang tidak punya ban, ada tidak punya body dan lainnya.
“Lelang kali ini memang khusus besi scrap (rongsok), bukan lelang unit utuh. Kondisinya rusak berat semua. Untuk mobil tetap dilelang per unit, sedangkan motor dan bentor dilelang per paket,” terang Kepala BPKAD Lahat, M Ghupran D SE MM, melalui Kabid Aset, Syahrul SE MM, Senin (6/3).
Syahrul menambahkan, untuk jumlah unit perpaket dan nilai lelang, ditentukan oleh KPKNL Lahat, sesuai dengan kondisi barang. Harga limit tertinggi berupa limbah padat eks roda enam jenis Isuzu/Dump Truck, senilai Rp 10.245.000, dengan uang jaminan Rp 5.122.500. Ada juga limbah padat eks roda empat jenis Mitsubishi/Strada, dengan limit Rp 6.985.000 dan uang jaminan Rp 3.492.500. Sedangkan untuk
kendaraan roda dua, dilelang secara paket. Paket tertinggi dengan limit Rp 4.915.000, dengan uang jaminan Rp 2.457.500, dan paket terendah Rp 2.724.000 dengan limit Rp 1.362.000.
“Jika tidak menang, uang jaminan penawaran lelang akan dikembalikan utuh. Pemenang wajib melunasi harga lelang selambatnya lima hari kerja usai lelang. Apabila tidak melunasi, pemenang akan dibatalkan, dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke kas negara,” jelas Syahrul. (sm)