CAHAYASERELO.COM, Lahat – Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasat Reskrim AKP Harly Setiawan SH, MH, didampingi Kanit Pidum IPDA Deny SH dan anggota telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penjam Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, usai menerima laporan dari korban bernama Ilham Kholik Gumay Putra (23) warga Perumnas Selawi kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Dijelaskan Liespono, dengan nomor LP/B-48/III/2023/SPKT/Res Lahat/Polda Sumsel, tanggal 28 Maret 2023, waktu kejadian pada Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Lubuk Sepang kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, tepatnya dipinggir jalan lintas.
“Dari laporan korban, lalu, dikembangkan dengan mengambil keterangan dari sejumlah saksi diantaranya, Sandi (25) seorang karyawan swasta warga Aspol Gunung Gajah kelurahan Gunung Gajah, dan Dandi Saputra (23) seorang karyawan swasta warga desa Pedu Kabupaten Ogan Ilir, anggota langsung melakukan Lidik kelapangan,” tambah Liespono, pada Rabu (29/3/2023).
Alhasil sambung Liespono, dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap yakni, Tri Fajar Harianto (17) seorang pelajar warga Jl Sentral Gang Bahagia No 47 RT 5 RW 2 kelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, dan Dwi Susilo Sidik (23) warga Jl Sentral Gang Bahagia No 47 RT 5 RW 2 kelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kronologis penangkapan, ditegaskannya Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 06.00 WIB, datang ke Polres Lahat pelapor Ilham dengan membawa dua orang laki-laki yang bernama Tri Fajar Harianto dan Dwi Susilo Sidik beserta barang bukti dalam perkara tersebut kemudian di lakukan penangkapan terhadap Tri Fajar Harianto dan Dwi Susilo Sidik oleh anggota Piket Reskrim Polres Lahat.
“Selanjutnya, Tri Fajar Harianto dan Dwi Susilo Sidik dan barang bukti dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum. Dan, BB 1 unit mobil carry Pick Up warna putih BG 8244 ZV, 2 buah Batang tiang kabel optik yang terbuat dari besi, 1 buah kunci roda yang terbuat dari besi, dan kerugian yang mengalami 5 juta rupiah,” pungkasnya. (rls)