CAHAYASERELO.COM, Lahat – Dalam rangka memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lahat dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan Kegiatan Pemutakhiran data kependudukan. Rabu, (1/03/2023).
Hal ini merupakan tindaklanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Perihal Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PEMILU 2024 di Lapas/Rutan. Kegiatan ini di awasi oleh kepala lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Lahat, Imam purwanto, Kasi Binadik Somad S. Sos, Kasubsi Registrasi Herwin SH, Kasubsi Portatib Oka Mahendra SH berserta staff.
Pemutakhiran data pemilih bagi WBP sangat diperlukan sehingga di saat Pemilu 2024 nanti WBP dapat menggunakan hak pilihnya. Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Lahat, Warga Binaan Pemasyarakatan keseluruhan berjumlah 494 Orang. Sementara Yang sudah memiliki NIK 369 Orang, dan yang belum Memiliki NIK 125 Orang.
Kalapas Kelas II A Lahat Kemenkumham Sumsel Imam Purwanto pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Disdukcapil karena dengan adanya kegiatan ini, WBP di Lapas Kelas II A Lahat, dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu Tahun 2024 nanti serta Pemenuhan hak identitas WBP di Lapas Kelas IIA Lahat dapat terpenuhi.
“Lapas Lahat Hebat berkomitmen untuk menyukseskan pemilu tahun 2024 mendatang,dengan pemukhtahiran data NIK ini maka hak-hak WBP sebagai pemilih akan tetap ada.” ucap Kalapas. (EY)