CAHAYASERELO.COM, Lahat – Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Lahat terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat Tahun Anggaran 2018-2019.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono, S. Ik, MT melalui Kasat Reskrim Herli Setiawan, SH, MH didampingi Kanit Pidkor Iptu Hendra Tri S, SH, M.Si, Jum’at (24/2) mengatakan tersangka atas nama Yuliansyah Putrawan (46) yang di duga melakukan penyelewengan Dana Desa Tanjung Kurung Ilir.
Untuk modus yang dilakukan tersangka sendiri terkait mark up dan kekurangan volume pembangunan fisik di Desa Tanjung Kurung Ilir TA. 2018-2019.
Tersangka melakukan penyelewengan dana Dana Desa saat dirinya menjabat sebagai seorang mantan Kepala Desa tahun 2018 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.224.603.091.
“ciri- ciri tersangkanya, Tinggi 170 cm, Warna Kulit putih. Kami minta agar tersangka dapat menyerahkan diri, Anda bisa berlari tapi tidak bisa bersembunyi, ” Ujar Kasat.
Yuliansyah Putrawan dijerat pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.
Dirinya menghimbau bagi warga yang mengetahui keberadaan tersangka juga dapat melaporkan ke Polres Lahat ataupun Polres dan Polsek terdekat. (sm)