CAHAYASERELO.COM, Lahat – Samsiamun (43) Mantan Kades Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Beredarnya wajah Samsiamun atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018- 2019 saat menjabat sebagai Kades Tanjung Baru.
Kepala Kejari Lahat, Gunawan Sumarsono SH MH melalui, Raden Timur Ibnu Rudianto, SH, MH, Rabu (15/2) mengatakan, yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan pemanggilan oleh Kejari Lahat sebanyak tiga kali namun tak hiraukan.
“Tersangka tidak memenuhui panggilan, maka dikeluarkan surat DPO,” Katanya.
Samsaimun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Lahat sejak pertengahan Oktober 2022. Samsiamun itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa.
“Untuk modus yang dilakukan dari penyalahgunaan dana desa tersebut ada kekurangan volume bangunan diantaranya jalan cor beton, dan ada juga beberapa kegiatan yang fiktif,” Terangnya.
Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Lahat berdasarkan release dari Kejari Lahat sebelumnya untuk Desa Tanjung Baru dengan kerugiaan negara Rp 744 juta.
Raden menerangkan untuk ciri-ciri pelaku dengan tinggi badan 168 cm, warna kulit sawo matang, bentuk wajah lonjong, perawakan kurus dan ciri khusus berjenggot dan berkumis.
Dirinya juga mengimbau bagi masyarakat apabila menemukan atau memiki informasi dapat pelaku dapat menghubungi kantor Kejaksaan Negeri Lahat. (sm)