CAHAYASERELO.COM, Lahat – Bertempat di halaman Kantor Bupati Lahat, Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, didampingi Kabag Ops Kompol Aan Sumardi SE. MM, Kasat Intel AKP Mukyono SH, Kasat Reskrim AKP Haely Setiawan SH. MH, Kasat Samapta AKP Apriyanto SH, Kapolsek Kota Lahat AKP Samsuardi, dan anggota Polres Lahat mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa damai masyarakat Desa Lubuk Seketi, Desa Wana Raya, Jajaran Lama dan Desa Suka Merindu Kecamatan Kikim Barat ke Pemda Lahat.
Aksi masyarakat 5 desa ketuai oleh saudara Firdaus dipicu adanya sengketa lahan dengan PT. Adi Tarwan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Sengketa lahan tersebut susah berlangsung puluhan tahun yang lalu bahwa pihak PT. Adi Tarwan telah merampas lahan milik masyarakat 5 desa yg sampai sekarang belum di ganti rugi (dalam sengketa).
Bahwa pihak perusahaan pada Oktober 2022 telah mengajukan perpanjangan HGU ke Kakanwil ATR Provinsi Sumsel, namun pada tanggal 18 januari 2023 Kanwil ATR Sumsel mengeluarkan surat no. 205/16.200.Sp.02.02/I/2023 perihal penolakan hasil pengukuran dan permohonan dari PT. Adi Tarwan.
Masa di sambut langsung oleh Bupati Lahat Cik Ujang SH, dan Forkompinda Lahat, bahwa Pemda Lahat akan segera turun kelapangan dalam waktu dekat guna pengukuran kembali batas HGU milik PT. Adi Tarwan dengan ke 5 desa.
Tanggapan masyarakat melalui juru bicara menyambut baik keputusan Bupati yang akan segera menurunkan team kelapangan, masyarakat akan menunggu realisasi bapak bupati. (reales)