CAHAYASERELO.COM, Lahat – Bupati Lahat Cik Ujang SH langsung menerima massa yang unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Lahat, Kamis 23 Februari 2023.
Dihadapan massa unjuk rasa, Bupati Lahat Cik Ujang SH menyampaikan terima kasih, telah menyampaikan atau mengadukan persoalan kepada Bupati Lahat.
Bupati Lahat Cik Ujang SH mengatakan, persoalan lahan plasma memang sudah lama.
Dalam waktu dekat, Bupati Lahat Cik Ujang SH beserta tim, akan turun kelapangan meninjau lokasi yang menjadi persoalan itu.
Silahkan saja unjuk rasa, menyampaikan pendapat, keluhan, yang penting jangan anarkis, sampaikan dengan cara yang baik.
Bupati Lahat menerima kehadiran warganya, untuk menyampaikan keluhan, atau meminta bantuan kepada Bupati Lahat.
“Nanti, kita turun kelapangan. Kita akan lihat batas desanya. Lihat juga batas lahan plasma dan lahan inti perusahaan,” ujarnya.
“Kita lihat juga, batas eks transmigrasi dengan lokasi perusahaan,” ucapnya.
Bupati Lahat akan kesana, membawa tim terdiri dari pihak BPN, PURKPP, Perizinan, dan sejumlah pihak terkait.
“Hak orang, hak orang. Hak kita, ya hak kita. Intinya itu. Hak orang jangan diambil, hak kita jangan diambil orang,” tegas Bupati Lahat.
Bupati juga minta Bagian Protokol Pemda Lahat, untuk segera menjadwalkan Bupati Lahat beserta tim akan turun ke lapangan.
“Tapi kalau bulan ini belum bisa, karena Pak Bupati lagi ada tugas di luar kota, hari Senin ini,” ucapnya.
Namun, Bupati Lahat menegaskan, sebelum bulan puasa, mudah mudahan permasalahan sudah bisa diselesaikan.
Bupati Lahat juga minta, perwakilan dari warga, yakni Joko Bagus SH untuk segera mengurusi permasalahan ini secepatnya.
Hanya saja, Bupati Lahat minta, selesaika masalah ini secara damai, aman, dan tertib.
Sementara, dari spanduk yang dibawa massa unjuk rasa, berikut tuntutan massa yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lahat :
Massa meminta bantuan Bupati Lahat dapat mengembalikan lahan plasma warga Desa Lubuk Seketi dan Sumerindu Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat yang dikuasai PT Aditarwan terhitung tangga 02 Februari 2023 adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan izin lokasi atas nama PT Aditarwan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lahat tanggal 26 Agustus 2010 Nomor : 503/12-13/Lokasi/BPPT dan PMD/2010, bahwa lokasi lahan plasma milik warga Desa Lubuk Seketi berada diluar kebun inti PT Aditarwan.
2. Berdasarkan surat permohonan PT Aditarwan tanggal 11 April 2022 Nomor : 006/AT/CEO-GAL/IC/2022 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan perihal : Surat Permohonan Pengukuran Kadastral atas nama PT Aditarwan seluas 590.97 Hektar, ternyata bukan terletak di lahan Desa Lubuk Seketi dan Desa Sukamerindu.
3. Berdasarkan surat Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan tanggal 18 Januari 2023, Nomor : 205/16.200.SP.02.02/1/2023 perihal penolakan hasil pengukuran dan pemetaan kadastral PT Aditarwan, bahwa pihak Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan telah membuat penegasan mohon pelacakan batas/ketegasan batas lahan pemetaan kadastral PT Aditarwan yang dilaksanakan petugas ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan terhitung tanggal 17 November 2022 sampai selesai. (*)