CAHAYASERELO.COM, Lahat – Ade Candra (44) warga Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara terpaksa dibawa oleh Satres Narkoba Polres Lahat, pasalnya pria berstatus sebagai seniman tersebut ditangkap karena dugaan Narkotika Jenis Ganja.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono membenarkan Satres Narkoba mengamankan satu orang terkait dugaan Narkoba jenis Ganja.
“LP/A/07/I/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 16 JANUARI 2023 dengan TKP Rumah terduga Pelaku yang beralamatkan di Jln. Beringin Raya No.056 blok CC Desa Selawi, Kecamatan Lahat,” ungkap Lispono, Selasa (24/1).
Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 paket besar daun kering ganja terbungkus saung tas warna cokelat merk Luis Vuitton, 20 paket kecil daun kering ganja, 1 paket sedang daun kering terbungkus plastik transparan, 5 batang tanaman ganja, 1 unit handphone merk Nokia, 1 Unit Timbangan dan 1 buah ember warna hitam.
“1 paket besar daun kering terbungkus tas warna cokelat seberat 670 Gram, sedangkan 20 paket kecil dengan berat 62,5 gram, 1 paket daun kering dengan berat 11,2 gra. Dan kami batang tanaman jenis ganja dengan berat 6,2 gram,” kata Lispono.
Lebih lanjut Lispono mengatakan, untuk kronologi penangkapan, Ade Candra ditangkap di rumahnya Desa Selawi, sekitar pukul 15.20 Wib, 16 Januari 2023 lalu, saat itu tersangka tengah berada didalam rumah.
“Dari sanalah anggota mendapati barang bukti termasuk ember hitam yang berisi tanah yang diduga ditanam ganja oleh pelaku, pelaku juga mengakui barang bukti itu semua miliknya,” bebernya.
Lispono menambahkan, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Lahat dan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (sm)