CAHAYASERELO.COM, Lahat – Team walet satres narkoba yang di pimpin langsung oleh kasat narkoba AKP M. Romi SH. MH berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba berdasarkan laporan polisi : – LP / A / 3 / I / 2023 / SPKT. NARKOBA POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, Tanggal 04 JANUARI, dengan TKP di Pinggir Jalan Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat.
Terduga Tersangka Jimmi Saputra (38 tahun) Pekerjaan sopir beralamat di Lahat Tengah RT.004 RW.001 Kelurahan Lahat tengah kabupaten Lahat, diamankan Tim Walet Satres Narkobadi Pinggir Jalan Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab Lahat.
Adapun Barang Bukti
– 1 (satu ) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus kertas diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram,
– 6 (enam) lembar plastik klip transparan,
– 1 (satu) batang pipet plastik yg ujungnya sudah diruncing,
– 1 (satu) buah kotak warna hitam,
– 1 (satu) buah tas warna coklat
– 1 (satu) unit hp android merk samsung j7 warna hitam.
Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti 1 paket sedang shabu berat brutto/kotor 0,87 gram.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto Sik melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH menyatakan, Kronologisnya Pada Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira jam 23.15 wib bertempat di pinggir jalan Kelurahan Pagar Agung telah diamankan 1 orang tersangka dalam perkara narkotika jenis shabu.
“Saat diamankan tersangka sedang duduk di pinggir jalan di Tkp tersebut, Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak warna hitam yang berisikan 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, 6 lembar plastik klip transparan, 1 batang pipet yang ujungnya sudah diruncing didalam tas warna coklat yang saat itu tas tersebut sedang dikenakan oleh tersangka dan saat itu tersangka sedang duduk dipinggir jalan Kel Pagar Agung dan diakui oleh tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkapnya. Jumat (06/01/2023)
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di satresnarkoba polres lahat guna penyidikan lebih lanjut. (rls)