CAHAYASERELO.COM, Lahat – Ternyata dari 360 Desa di 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat belum ada satu pun Desa yang memiliki peta desa yang sesuai Peraturan Bupati (Perbup), padahal dalam peta desa inilah bisa menjadi indikator besaran Dana Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lahat Darul Effendi melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Ari Efendi SIP mengakui sebanyak desa yang ada di Kabupaten Lahat belum diselesaikan peta batas desa, adapun peta desa dari Geopaskial baru sebatas peta kira-kira.
“Pembuatan Peta batas desa ini bisa dianggarkan melalui Dana Desa dengan membentuk tim atau swakelola bisa di pihak ketigakan,” ujarnya saat berkumpul dengan seluruh Ketua Forum Kades Kecamatan, Selasa (10/1).
Memang dikatakan Ari, yang ada saat ini peta desa masih berdasarkan history sejarah dan dari petua atau pendahulu dan belum ada peta yang secara yuridis atau secara sah sesuai aturan negara.
“Untuk catatan bagi kepala desa sendiri batas desa itu sendiri tidak mengatur kepemilikan hanya diatur dalam administrasi,” ucap Ari.
Kenapa peta desa ini penting dikatakan Ari, dengan adanya batas desa atau peta desa inilah bisa menjadi indikator atau acuan besaran dana desa, mulai dari jumlah pendudukan dan luas wilayah desa.
“Peta desa ini sangat penting dalam acuan besaran dana desa yang diterima oleh desa sehingga pada tahun 2023 ini saya minta dianggarkan melalui Dana Desa untuk peta desa dan boleh dianggarkan oleh Desa melalui dana desa pembuatan peta desa,” jelas Ari.
Masih ditambahkan Ari, pada tahun 2023 ini ada pekerjaan rumah yang ditegaskan DPMD diantaranya internet desa, peta desa tertib anggaran dan pembagian tugas perangkat desa.
“Saya minta PR ini bisa dikerjakan oleh Kepala Desa dan saya akan lihat ini nanti,” tegasnya. (sm)