CAHAYASERELO.COM, Palembang – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, menerima banding Kejari Lahat atas putusan PN Lahat yang sebelumnya menjatuhkan pidana 10 bulan penjara terhadap dua pelaku MAP dan OOH terkait kasus tindak pidana asusila.
Dalam rilisnya Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan, SH, MH, membenarkan hasil banding Jaksa Kejari Lahat pada PT Palembang, Selasa (31/1/2023).
Menurutnya selain menerima banding dari Kejari Lahat, sebagaimana tertuang dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Palembang, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lahat nomor : 32/Pid.SusAnak/2022/PN.Lht tertanggal 3 Januari 2023
Perbaikan itu, yakni mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, dari pidana 7 bulan penjara menjadi pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
“Mengadili, Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lahat nomor : 33/Pid.Sus Anak/2022/PN.Lht tanggal 3 Januari 2023. Menjatuhkan anak tersebut di atas, pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Lahat.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan anak tetap ditahan,” bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang. (rls)