Nama Bursah Zarnubi Masuk Calon DPD RI

CAHAYASERELO.COM, Palembang – Sampai saat ini ada 25 orang yang menyerahkan syarat minimal dukungan pendaftaran bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke KPU Sumsel.

Dari jumlah tersebut terdapat nama Ratu Tenny Leriva, putri Gubernur Sumsel, H Herman Deru hingga istri Bupati.

Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, mengatakan, sampai Kamis (29/12) pukul 23.59 WIB, pihaknya telah menerima 25 berkas calon anggota DPD RI asal daerah pemilihan (Dapil) Sumsel.

“Kami menutup pendaftaran penerimaan berkas syarat minimal dukungan pendaftaran bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal daerah pemilihan (Dapil) Sumsel.Sampai akhir pendaftaran kami menerima berkas sebanyak 25 calon yang semuanya telah diberikan formulir penerimaan berkas dari 27 calon yang mengambil akses SILON,” kata Amrah Muslimin didampingi Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumsel Hendri Daya Putra S.Ag.

Menurutnya, dari 25 calon yang sudah menyerahkan dukungannya kepada KPU RI, terdapat calon anggota DPD RI petahana diantaranya, Eva Susanti, M. Aminuddin, Amaliah (petahana) Ratu Tenny Leriva (putri Gubernur Sumsel Herman Deru), Arniza Nilawati (petahana) Imam Mansur, Agung Wijaya, Yetti Oktarina (Istri Walikota Lubuklinggau Drs H SN Prana Putra Sohe MM), Septiana Caroline, Mat Syuroh, Rosmala Dewi, dan Sri Hartaty, Bursah Zarnubi, Aldina Meriamda Putri, H.M. Hamdani, Abdul Aziz, Lesi Hertati, Jialyka, Khairul Sahri, M.Reza Farisyi, H. Toyeb Rakembang, Edward Jaya, Sofwatillah Mohzaib, Nurkholis, Dr Azzaharazade.

Dengan demikian hanya dua orang yang tidak menyerahkan syarat minimal dukungan pendaftaran bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal daerah pemilihan (Dapil) Sumsel dari 27 calon yang mengambil akses SILON. Yakni Hendri Zainuddin dan Mardani.

“Mereka menyerahkan dokumen sudah lengkap dalam aturan PKPU. Dimana ada sarat sebaran dan minimal syarat jumlah dukungan sudah terpenuhi,” katanya.

Tahapan selanjutnya per tanggal 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023 sudah memasuki tahap verifikasi administrasi (Vermin) pada tingkat KPU Sumatera Selatan.Dilakukan proses verifikasi oleh oleh KPU Sumsel dalam rangka untuk melakukan analisa terhadap kegandaan.

“Admin SIPOL beserta operator SIPOL KPU Provinsi melaksanakan Vermin di tingkat provinsi. Mudah-mudahan tidak ada kesulitan bagi Provinsi maupun kabupaten/kota karena SILON Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah siap untuk digunakan dalam rangka verifikasi administrasi,” katanya. (rls)