CAHAYASERELO.COM, Lahat – Deki Hardiansyah (36) warga Desa Kota Raya Kecamatan Lahat terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Lahat, pasalnya pria yang berstatus sebagai karyawan swasta tersebut kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket sedang dengan berat bruto / kotor 1,64 gram.
Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK.MT melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH membenarkan team walet Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan laporan polisi LP/A/06/I/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 13 JANUARI 2023.
“TKP penangkapan di Desa Payo Kecamatan Merapi Barat sekitar pukul 18.00 wib, 13 Januari 2023,” ucap Lispono, Senin (16/1).
Masih dilanjutkan Lispono, adapun barang bukti yakni 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus kertas yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,64 (satu koma enam empat) gram, 1 buah kotak rokok sampurna, q unit handphone Oppo A15 warna hitam.
“Saat digeledah saat di TKP didapati narkotika jenis sabu, rokok sampurna dan unit Oppo A15 disaku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka,” ungkap Lispono.
Masih dikatakan Lispono, Pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (sm)