CAHAYASERELO.COM, Lahat – Upaya dalam menekan peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, kian ditingkatkan oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat.
Terbukti awal tahun 2023 Team Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang terduga Pengedar dan Pecinta Narkotika jenis Shabu.
Ketiga tersangka itu, Efriansyah (29) warga desa Ulak Lebar kecamatan Lahat, Yuyun Oktariani (29) warga Jl TJIK Agung Kiemas SH perum Griya Muara Enim Permai, Kabupaten Muara Enim, dan Taufik Hidayat (20) warga desa Ulak Lebar kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Penangkapan ketiganya bermodalkan LP/A- 01/I/2022/SPKT.Res Narkoba/Res Lahat/Polda Sumsel tanggal 2 Januari 2023, waktu kejadian pada Senin sekira pukul 00.15 WIB, dengan TKP Jl Leki Palu desa Manggul kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Benar, selain mengamankan ketiga tersangka, kita juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti (BB) yang diduga Narkotika jenis Shabu,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP M.Romi SH, MH bersama Team Walet Polres Lahat pada Rabu (4/1/2023).
Dijelaskan Romi, untuk kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut kerap terjadi Transaksi Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Kemudian sambung Kasat Resnarkoba Polres Lahat, Team Satresnarkoba Polres Lahat melakukan Lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya, pada Senin tanggal 2 Januari 2023 sekira jam 00.15 WIB Team Walet mengamankan tiga orang tersangka.
“Saat diamankan terduga pelaku sedang didalam rumah tersangka Efriansyah, lalu, tersangka lain Taufik Hidayat dan Yuyun Oktariani ketika berada di TKP,” tambahnya.
Usai mengamankan ketiga tersangka, kata Romi, petugas melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa sembila paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dan satu ball plastik klip transparan yang berada didalam satu buah botol warna putih merk Heppydent yang ditemukan didalam kamar tersangka Efriansyah.
Tidak sampai disitu saja, ditegaskan Kasat Resnarkoba Polres Lahat, Team Walet mendapatkan barang bukti lain berupa Uang Tunai Rp.200.000′- ditemukan dikantong celana yang dipakai oleh tersangka Taufik Hidayat, berikut uang pecahan Rp.50.000′- didalam tas selempangan milik Taufik Hidayat.
“Sedangkan satu unit Handphone Android merk Vivo Y15S warna biru ditemukan petugas Polisi dilantai kamar tersangka Efriansyah, dan kepada petugas ketiga tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut milik tersangka Efriansyah,” imbuhnya.
Tanpa mengulur waktu lagi, diakui Romi, ketiganya langsung digelandang oleh Team Walet Resnarkoba Polres Lahat dan dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kini ketiga tersangka berikut BB berupa 9 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto / kotor 3,03 gram, 1 ball plastik klip transparan, 2 lembar uang tunai Rp.100.000′-, 1 lembar uang tunai Rp.50.000′-, 1 unit Handphone Android merk VIVO Y15S warna biru, dan 1 buah botol warna putih. TSK akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Lahat. (sm)