CAHAYASERELO.COM, Lahat – Pasangan suami istri (pasutri) Randi Saputra (30) dan Verlita (27), mengambil jalan pintas mencari uang. Pasutri yang mengaku nikah sirih ini dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Lahat, lantaran diduga menjadi penjual narkoba. Menariknya, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi disimpan dalam kasur yang sengaja disulap menjadi tempat penyimpanan narkoba.
Randi dan Verlita yang tidak memiliki pekerjaan alias tunakarya ini sengaja mendesain kasur sedemikian rupah untuk mengelabuhi petugas kepolisian. Namum dengan kejelian aparat, benar saja, saat digeledah di kontrakan keduanya di Dusun III Nomor 217 Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupatan Lahat, Rabu (21/12), pukul 01.30 WiB, polisi menemukan barang bukti narkoba tersebut yang terdiri dari 5 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga sabu-sabu dengan berat kotor 4,04 gram. Juga 6 butir tablet warna abu-abu logo Ferarri diduga pil extacy dengan berat bruto 2,67 gram.
Bahkan dalam satu tempat juga ditemukan 1 bal plastik klip transparan dan 1 unit timbangan digital warna hitam. Selain itu petugas juga menemukan 1 unit handphone merk Redmi warna hitam di lantai kamar kontrakan pelaku. “Pengakuan keduanya sengaja disimpan di kasur. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering transaksi narkotika,” kata Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasat Narkoba AKP M Romi SH.
Pengakuan keduanya, sabu-sabu dan pil ekstasi itu beli dari seseorang seharga Rp 6 juta . Selanjutnya akan dijual kembali Rp 1 juta perpaket. “Pengakuan mereka pasangan suami istri siri dan tidak ada surat atau buku nikah. Ngaku baru satu kali ini, belum sempat di jual. Walau pun dibeli memang untuk untuk dijual lagi. Soal dia dapat dari mana pasokannya, kita masih dalami,” ujarnya.
Kedua tersangka disangkakan pasal primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Barang bukti dan kedua tersangka diamankan di Mapolres Lahat serta diproses sesuai hukum berlaku,” ujarnya didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH. (sm)