CAHAYASERELO.COM, Lahat – Hati hati meletakan ponsel di boks terbuka motor. Jika tidak ingin menjadi korban jambret. Seperti dialami 2 perempuan ini, menjadi korban jambret pelaku diketahui bernama Dawan Ansuri (26).
Pelaku adalah warga Desa Banuayu Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat. Dawan Ansuri 2 kali melakukan pencurian ponsel.
Kejadian pertama di Jalan Dr Emil Salim Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Pada Selasa 20 Desember 2022, pukul 18.00 WIB.
Dalam melancarkan aksinya, Dawan Ansuri bersama rekannya, Dino. Pelaku Dino berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.
Keduanya mencuri satu unit Handphone merk VivoV/11 Pro warna biru keunguan dengan Nomor IME11 : 865301047674813 dan Nomor IMEI2 : 865301047674805. Ponsel itu milik korban inisial DA (22), seorang mahasiswa, warga Desa Endikat Ilir Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.
Dengan cara, pelaku mengambil Handphone korban yang diletakkan di boks depan yang terbuka, pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di tempat kejadian.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti.
Kejadian kedua, Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekitar jam 18.15 WIB.
Lokasinya di Jalan HBR Motik Desa Endikat Ilir Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.
Lagi lagi pelakunya, Dawan Ansuri bersama rekannya, Dino. Pelaku Dino berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.
Dawan Ansuri dan Dino menjambret satu Handphone iPhone 6S warna Silver dengan Nomor IMEI: 355432079335218.
Ponsel ini milik korban inisial CP (23). Seorang perempuan usia 22 tahun, warga Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Korban meletakan ponsel di boks depan yang terbuka.
Pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di tempat kejadian, pelaku langsung menjambret ponsel itu.
Akibat dari kejadian tersebut, korban CP mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Poles Lahat untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH menjelaskan, petugas Polres Lahat yang menerima laporan itu, langsung mengejar keberadaan pelaku.
Tim Macan Kumbang Polres Lahat mendapat informasi bahwa adanya pelaku pencurian di Jalan Letnan Marzuki Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Pada Selasa 20 Desember 2022 sekitar jam 18.45 WIB. Kemudian Tim Macan Kumbang Polres Lahat langsung menuju TKP.
Dan, berhasil mengamankan pelaku Dawan Ansuri di Jalan Letnan Marzuki Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dimintai keterangan.
Sedangkan pelaku yang satu lagi, Dino, hingga saat ini masih DPO.
Dari penangkapan pelaku Dawan Ansuri, Tim Macan Kumbang Polres Lahat berhasil mengamankan barang bukti satu buah kotak HP merk Iphone 6S warna gold dengan serial F18QTDSCGRY7 imei : 355432079335218, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah hitam Nomor Polisi BG 6365 R. (*)