CAHAYASERELO.COM, Lahat – Jeki Sastrawijaya bin Erlu (22) tidak mengira, sudah hampir tiga tahun menghilang. Tapi, ternyata tetap ditangkap polisi. Ternyata pelaku kembali berbuat ulah mencuri buah kelapa sawit di desanya.
Status Jeki Sastrawijaya menjadi DPO atau buronan. Setelah dia bersama Saropi dan Rangga, melakukan tindakan pencurian sapi di desanya, Desa Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat. Pada 2 Maret 2019.
Tidak tanggung tanggung, ketiganya mencuri sapi pada dini hari, atau pukul 03.35 WIB.
Akhirnya, Jeki Sastrawijaya ditangkap Sat Reskrim Polsek Kikim Selatan pada Rabu 7 Desember 2022, pukul 15.00 WIB di Desa Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH mengungkapkan, pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2019 sekitar jam 03.35 WIB (dini hari) bertempat di Desa Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat.
Terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) ekor sapi yang diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku yang dikenal oleh pelapor.
Ketiga pelaku yakni Saropi (sudah menjalani hukuman), Jeki Sastrawijaya dan Rangga (DPO).
Cara pelaku mengambil 1 (satu) ekor sapi yang berada di pinggiran sungai dengan cara meracun.
Kemudian saat racun sudah bereaksi pada sapi, maka tiga pelaku memotong sapi untuk diambil dagingnya guna dijual.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Selatan guna proses lebih lanjut.
Sat Reskrim Polsek Kikim Selatan mendapatkan informasi masyarakat terhadap keberadaan Jeki Sastrawija.
Jeki Sastrawija sudah kembali ke desanya, setelah sempat kabur.
Ternyata Jeki Sastrawija berbuat ulah lagi.
Ia diduga melakukan pencurian buah kepala sawit.
Sehingga pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekitar jam 15.00 WIB terduga pelaku Jeki Sastrawijaya (DPO) Bin ERLI sudah kembali ke Desa Keban Agung, sekarang sedang melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.
Dari informasi masyarakat itu, maka anggota Polsek meluncur ke TKP dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim serta warga masyarakat Desa Keban Agung yang telah merasa resah akibat perbuatan pelaku yang sering melakukan pencurian.
Pelaku berhasil diamankan, kemudian tersangka Jeki Sastrawija diamankan di Polsek Kikim Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tersangka dan barang bukti sekarang diamankan di Polsek Kikim selatan guna penyidikan lebih lanjut. (sm)