CAHAYASERELO.COM, Batam – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Lahat Raya (Pagaralam, Lahat, Empat Lawang) menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakornas) yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi di Swiss-Bell Hotel, Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau, Senin (12/12/2022).
Ketua DPC Peradi Lahat Raya Rusdi Hartono Somad SH membenarkan dirinya bersama pengurus lainnya yakni Sekretaris dan Bendahara menghadiri Rakornas DPN Peradi di Batam 12-14 Desember 2022.
“Dari Kabupaten Lahat bukan hanya Peradi Lahat Raya saja yang hadir dalam Rakornas DPN Peradi melainkan Ketua Young Lawyer Committee juga ikut hadir,” ucap Rusdi kepada wartawan, Selasa (13/12).
Masih disampaikan Rusdi, Adapun agenda Rakornas DPN Peradi membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan program kerja Peradi yang meliputi perkembangan organisasi, keanggotaan dan lain-lain hal yang dianggap penting.
“Tema Rakornas ialah mempertahankan Peradi dan Profesi Advokat yang bebas dan mandiri,” ujar Rusdi.
Menurut Rusdi, Rakornas yang adakan oleh DPN Peradi ini sangatlah penting untuk diikuti apa lagi ada diskusi bertema ‘Tinjauan Akademis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XX/2022’, yang merupakan rangkaian acara Rapat Peradi 2022.
Hadir pada diskusi tersebut dua narasumber, yaitu Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof. Dr. Gayus T. Lumbuun dan Dosen Hukum Tata Negara dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid.
“Tema diskusi juga berkaitan dengan organisasi Peradi yang penting untuk kita simak bersama,” pungkasnya. (sm)