Tak Terima Diserempet, Tersangka Aniaya Korban Regen Saputra

CAHAYASERELO.COM, Lahat — Kapolsek Pajar Bulan AKP Bambang Julianto SH, MH dan Ps Kanit Reskrim Polsek Pajar Bulan AIPTU Lemri T, serta anggota unit Reskrim Polsek Pajar Bulan dan Ps Kanit Intelkam Polsek Pajar Bulan AIPTU Eka Darmansyah bersama Piket SPKT Polsek Pajar Bulan telah berhasil mengungkap kasus Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Berbekal laporan polisi Nomor LP/B-05/XI/2022/Sumsel/Res Lahat/Sek Pajar Bulan, tanggal 18 November 2022, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Umum desa Talang Pagar Agung kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.
Yang terjadi pada tanggal 18 November 2022 sekira pukul 09.00 WIB, atas korban bernama Regen Saputra (19) warga desa Talang Pagar Agung kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.

“Dari keterangan korban Regen Saputra ini, dan diperkuat dari keterangan saksi yang telah dimintaki keterangan Dirhamanto Efendi (49) warga desa Talang Pagar Agung, dan Asdeni Gumay (20) warga desa Talang Baru kecamatan Pajar Bulan,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH, pada Jum’at (25/11/2022).

Sehingga, dari keterangan saksi sambung Liespono, akhirnya Polisi berhasil mengungkap terduga pelaku kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka bernama Muhamad Jiki Febriansyah (20) warga Desa Talang Tangsi kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.

Untuk kronologis kejadian dikatakan Liespono, pada Jum’at tanggal 18 November 2022 sekira jam 09.00 WIB, sewaktu korban Regen Saputra lagi mengendarai sepeda motor (SPM), lalu, tiba tiba dihadang TSK Muhamad Jiki Febriansyah dan langsung marah marah “kenapa kamu mau menyerempet saya tadi” tanya pelaku.

“Dari sinilah terjadi cekcok, selanjutnya tersangka mencabut senjata tajam (Sajam) jenis kuduk dan langsung menusuk kearah perut korban, kemudian pelaku juga menusuk mengenai tangan kiri korban. Sehingga, korban lari dan menjerit mintak tolong,” tambahnya.

Melihat korban berteriak mintak tolong, dijelaskan Liespono, tersangka langsung melarikan diri kearah Pagar Alam, selanjutnya, korban kembali menaiki SPM motornya dan berobat ke RSUD BESEMAH Pagar Alam.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka sayatan diperut dan tangan sebelah kiri. Lantas, korban menghubungi keluarganya atas laporan korban maka Paman korban Dirhamanto Efendi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pajar Bulan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan korban melakukan berobat jalan dan pulang kerumahnya,” urai Liespono.

Sedangkan, untuk kronologis penangkapan ditegaskan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, pada Jum’at tanggal 25 November 2022 sekira pukul 09.30 WIB, bertempat di Polsek Pajar Bulan pelaku Muhamad Jiki Febriansyah diantarkan oleh orang tua bersama Kades Talang Tangsi Hambali menyerahkan diri dan menyerahkan BB 1 bilah Sajam jenis kuduk gagang sarung warna coklat.

“Kini tersangka berikut barang bukti (BB) telah diamankan di Polsek Pajar Bulan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum kedepan,” tutup Liespono.

(sm)