CAHAYASERELO.COM, Lahat – Satuan Resnarkoba Polres Lahat melakukan pengecekan terhadap peredaran dan ketersediaan 5 obat yang dilarang peredarannya oleh BPOM di Apotik yang berada di wilayah Lahat, Jumat 21 Oktober 2022, pukul 13.30 WIB.
Pengecekan dipimpin Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Romi SH MH, melakukan pengecekan ketersediaan 5 obat yang dilarang beredar.
Pengecekan ketersediaan 5 obat yang dilarang beredar, berdasarkan Undang undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Himbauan BP POM terkait obat yang dilarang beredar.
“Melaksanskan giat secara preemtif ke apotik dengan melakukan himbauan agar apotik/toko obat tidak menjual 5 (lima) jenis obat yang dilarang dijual oleh BPOM,” ujarnya.
Adapun giat himbauan dilaksanakan di beberaoa apotik di Kabupaten Lahat antara lain :
a. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik GRAHA MANDIRI yang beralamat di Jalan Kol. H. Burlian Kelurahan Bandar Angung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
b. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik HUSADA yang beralamat di Jalan Kol. H. Burlian Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
c. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik ADILLA FARMA yang beralamat di Jalan Kol. H. Bulian Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
d. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik DAMAI MEDIKA yang beralamat di Jalan Kol. H. Bulian Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
e. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik SAMA SEHAT yang beralamat di Jalan RE Martadinata Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
f. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik INSASI FARMA yang beralamat di Jalan RE Martadinata Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
g. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik CEMARA yang beralamat di Jalan Mayor Ruslan 2 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
h. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik BHAKTI HUSADA yang beralamat di Jalan Mayor Ruslan 2 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
i. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik SERASI yang beralamat di Jalan Serelo Lahat Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH menyampaikan, pengecekan ini sebatas melakukan himbauan kepada seluruh pelaku usaha apotik untuk tidak menjual/mengedarkan 5 (lima) macam obat yang dilarang peredarannya oleh BPOM RI. (*)