CAHAYASERELO.com, Lahat – Gerak cepat Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Lahat kembali menunjukkan taringnya dengan mengungkap kasus Non To Ops Sikat II Musi 2022 perkara dugaan Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.
Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Lahat dibawa komando AKP Heri Kurniawan SH, MH ini berhasil menangkap dua orang terduga pelaku kasus Curat 3C yakni, Riki Darmawansyah (19), dan Frandika Fernando (19) keduanya merupakan warga desa Talang Baru kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, pada Selasa tanggal 4 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB, Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Lahat telah mengungkap kasus Non To Ops Sikat II Musi 2022 perkara dugaan Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Curat 3C.
Kasus Curat sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana dijelaskan Liespono, berbekal LP/237/X/2022/Res Lahat/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, atas korban Raka Thias Stiaji (22) warga Jl Pahlawan kelurahan Talang Ubi Selatan, kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, waktu kejadian pada Rabu tanggal 28 September 2022 sekira jam 02.30 WIB, dengan TKP di Jl kelurahan Bandar Jaya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tepatnya dicucian mobil Serasan Steam Bandar Jaya.
“Usai mendengarkan keterangan korban dan diperkuat dari keterangan sejumlah saksi, Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Lahat langsung bergerak guna memburuh keberadaan para Pelaku yang ada,” ujarnya.
Untuk kronologis kejadian, menurut Liespono, pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira jam 02.30 WIB berlokasi di Jl D1 kelurahan Bandar Jaya kecamatan Lahat, tepatnya dicucian mobil Serasan Steam telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Dengan cara TSK memanjat dari bagian belakang rumah dengan menggunakan tangga, kemudian TSK masuk kedalam kamar korban yang dalam keadaan tertidur pulas. Dan, pelaku menggondol 1 unit Hp Merk Vivo S1 warna hitam putih IMEI 868725045534339, juga 1 unit Hp Merk Realme C21 warna hitam 868725045534321, 1 unit Hp Merk Realme C11 dan dompet yang berisikan uang sebesar Rp.6.000.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.14 juta dan melapor ke SPKT Polres Lahat, guna untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Liespono.
Liespono mengatakan kronologis penangkapan, pada Selasa tanggal 4 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Tim Macan Kumbang Polres Lahat melakukan penangkapan bertempat di Polres Muara Enim terhadap terduga pelaku Riki Darmawansyah yang saat itu sedang bekerja sebagai tukang.
“Lalu, dilakukan pengembangan dari tersangka didapati lagi, satu TSK yang sedang berada di Kosan kelurahan Tungkal Kabupaten Muara Enim sekira jam 12.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Frandika Fernando yang lagi santai di Kosannya, kemudian kedua TSK langsung digelandang ke Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya. Seraya menambahkan untuk BB 1 unit Handphone merk Realme II warna abu-abu, 1 unit Handphone merk Realme C21 warna hitam, 1 buah tas Pinggang warna biru Dongker merk Sport, dan 1 buah dompet coklat.