Dua Anggota Pengkonsumsi Narkoba Dijatuhi Hukuman Disiplin

CAHAYASERELO.COM, LAHAT – Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana,S.I.K didampingi oleh Kabag Log Kompol Telaum Banua SE dan Kabag SDM AKP Sutrisman, SH menggelar Sidang KKEP 2 Personel Polres Lahat.

Sidang KKEP tersebut juga diikuti oleh Kasi Propam IPTU Edwar Gultom selaku Penuntut, Kasikum AKP Husen, SH selaku Pendamping dan Itu Basuki sebagai Ankum terduga.

Kasi Propam Polres Lahat Iptu Edwar Gultom selaku penuntut membacakan bahwa kedua personel terduga pelanggar disiplin tersebut bernama Bripka Hengki Eltarik, dan Brigpol Halo Sarego dengan pelanggaran positip mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Bahwa dasar penyelesaian pelanggaran disiplin dilakukan dengan penjatuhan hukuman disiplin yang diputuskan dalam Sidang KKEap ini berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin anggota Polri pada Pasal 14 Ayat 2.

Bripka Hengki Eltarik Pelanggaran disiplin berupa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi yang di jatuhi hukuman berupa Demosi keluar dari polres lahat dan 30 hari kerja penempatan khusus.

Brigpol Halo Sanrego pelanggaran disiplin berupa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan jatuhan hukuman di disiplin berupa Demosi keluar dari Polres Lahat dan 30 hari pada penempatan khusus.

Namun dalam tuntutannya, Kasi Propam mengatakan para terduga pelanggar selalu kooperatif dalam pemeriksaan meskipun sudah lebih dari satu kali ini melaksanakan sidang disiplin dan berbagai prestasi telah diraih dalam mengharumkan nama instusi Polri.

Diungkapkan Kompol Feby, hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan penuntut terhadap para terduga pelanggar, mengingat dan mempertimbangkan kedua pelanggar masih aktif dan rajin untuk melaksanakan tugas sebagai anggota polri dan mempunyai tanggungan istri dan anak yang masih balita.

“Maka dari itu kami berpesan kepada kedua terduga pelanggar, untuk selalu bekerja dengan baik, selalu bersyukur karena masih diberi kesempatan untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara sebagai anggota polri” tutupnya. (*)