Ini Keterangan Disampaikan Penasehat Hukum Ruismanto

* Terkait Jual Beli Kopi

CAHAYASERELO.COM, LAHAT – Diwartakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Rindu Hati, Kecamatan Gumay Ulu, Ruismanto SH sekaligus pengusaha dilaporkan tauke bernama Ismanjoyo yang ada di Kota Pagaralam kepada pihak berwajib, terkait permasalahan transaksi jual beli kopi, yang terjadi pada 2021 silam.

Melalui penasehat hukum sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Lahat Raya, Rusdi Hartono Somad SH memberikan keterangan, bahwasanya transaksi tersebut tidak ada unsur pidana, penipuan bahkan penggelapan sejumlah uang sebesar Rp 150 juta, yang kini sedang diproses pencarian bukti-bukti lebih lanjut.

“Ini murni urusan bisnis, oleh karena itulah, saya selalu penasehat hukum memberikan keterangan, sehingga persoalan ini jelas dan clear,” ungkapnya, Kamis (8/9/2022).

Bahkan, sambung dia, dibeberapa media di Kota Pagaralam yang memberitakan, menyudutkan saudara Ruismanto.
“Oleh karena itulah, melalui keterangan ini setidaknya semuanya bisa jelas dan kedua belah pihak bisa ketemu jalan keluarnya,” beber Rusdi Hartono Somad.

Kronologis kejadian dimulai pada 23 Juli 2021, ketika itu, sudah masuk dalam penghitungan baru, sebelumnya, Tauke Ismanjoyo terhutang kepada Ruismanto sebesar Rp 31.582.000, nah, pada tanggal yang sama Ruismanto menjual kopi sebanyak 17.400 Kg, dihargai Rp 19.250 perkilogram, sehingga didapatkan uang total 333.495.000.

“Kemudian menjual kopi sebanyak 742 kg dengan harga Rp 20.500 didapat Rp 15.211.000, jadi total hutang yang belum dibayarkan menjadi Rp 350.161.000, pada 3 Agustus 2021, Ismanjoyo membayar Rp 70 juta dan bersisa Rp 311.743.000,” jelas Rusdi Hartono Somad.

Kemudian, tambah Rusdi, saudara Ruismanto menjual kopi sebesar 892 Kg dengan harga Rp 20.000 Perkilogram dan didapat uang Rp 17.840.000, lalu ditambah sisa lama menjadi Rp 329.583.000. selanjutnya ada transaksi pembayaran melalui Nandi sebesar Rp 100 juta, dan sisa Rp 229.583.000, dibayar kembali Rp 50 juta, berkurang menjadi Rp 179.583.000.

“Lalu menjual kopi 10 ton dengan harga Rp 18.600 didapat uang Rp 186.000.000 ditambah dengan lama Rp 365.583.000. ada pembayaran melalui saudara Erik Rp 50 juta, sisa Rp 315.583.000, kembali dibayar Rp 50 juta, sehingga bersisa hutang sebesar Rp 265.583.000,” ucapnya.

Pada 12 Agustus 2021, saudara Ruismanto menjual kopi dengan tonase 3.900 Kg dihargai Rp 18.900 diperoleh Rp 73.710.000. berikutnya, jual kopi lagi ke Ismanjoyo mencapai 5.187 Kg dikalikan Rp 19.500 didapat Rp 101.146.500, sehingga total belum dibayarkan sebesar Rp 174.356.500 ditambahkan kembali sisa lama sebesar Rp 265.583.000 sehingga total hutang keseluruhan mencapai Rp 439.939.500.

“kemudian dibayar melalui Dian sebesar Rp 50 juta sehingga sisa Rp 389.939.500, dibayar kembali Rp 100 juta sisa Rp 289.939.500.
Nah, pada tanggal 20 Agustus 2021, kembali jual kopi 5.750 Kg dengan harga Rp 20.500 didapat 117.875.000 ditambah sisa lama, total keseluruhannya Rp 407.814.500. lalu ada transfer Rp 50 juta berkurang Rp 357.814.500, lalu dibayar kembali 50 juta, sisa Rp 307.814.500, dibayar lagi sebesar 50 juta sehingga Rp 257.814.500,” terang Rusdi.

Akan tetapi, sambung Rusdi, ketika berhitungan kembali ada selisih, menurut saudara Ismanjoyo, bahwasanya Ruismanto mengambil uang Rp 150 juta, sementara menurut klien tidak ada.

“Nah, disepakati oleh kedua belah pihak untuk mencari bukti-bukti terhadap Rp 150 juta, sedangkan Rp 107.814.500 di bayar dan ditandatangani pada 2 Oktober 2021,” tegasnya.

(*)