Fraksi DPRD Raperda Perubahan APBD 2022 Menjadi Perda

CAHAYASERELO.COM, Lahat – Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan APBD TA 2022 menjadi peraturan daerah (Perda), sekaligus terhadap perda tentang pengelolaan barang milik daerah.

Juru Bicara (Jubir) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ardiansyah menyampaikan, pandangan akhir fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2022 dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, tiada lain menciptakan kesatuan pandangan serta persepsi demi kemajuan Kabupaten Lahat Bercahaya.

“Untuk Perubahan APBD merupakan tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya, Senin (5/9/2022).

Perubahan APBD, sambung dia, pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target dan realisasi belanja.

“Kesemuanya itu telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan, baik di sisi pendapatan maupun belanja dan pembiayaan daerah,” tegas Ardiansyah.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gabungan 8 (G.8) DPRD Lahat, Lion Faizal SE MM mengemukakan, kepada rekan panitia khusus (Pansus) 1dan 2, dan badan anggaran (Banggar), dimana semua pihak yang menyiapkan serta membahas Raperda tentang Perubahan APBD dan pengelolaan barang milik daerah.

“Dalam mengatur keuangan daerah, pastinya masa kurun waktu satu tahun anggaran. Perubahan APBD menggambarkan kebutuhan fiskal daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan menjadi kewenangan,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, penyusunan Perubahan APBD ini, supaya adanya penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam satu tahun berjalan.

“Tujuannya, tidak lain terjadinya tertib administrasi dalam tata kelola keuangan daerah serta teranggarkannya pendapatan, belanja dan pembiayaan secara tepat, sesuai dengan aturan perundangan,” jelas Lion Faizal.

Lion Faizal mengharapkan, agar semua pihak dapat mengawal program pembangunan yang telah tersusun secara bersama, dengan menetapkan skala prioritas yang memberikan stimulus untuk memulihkan perekonomian masyarakat Kabupaten Lahat pasca Pandemi Covid-19.

“Dan juga mengoptimalkan pembangunan sumber daya manusia (SDM), yang berbasis peningkatan pelayanan kesehatan, kualitas pendidikan, juga memanfaatkan tata kelola pemerintah yang baik, bersih dan akuntabel,” harapnya.

Terpisah, Bupati Lahat, Cik Ujang SH dalam pidatonya mengatakan, dengan telah disetujui Raperda Perubahan APBD TA 2022 dan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, akan menjadi cambuk bagi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, agar lebih cepat dan cekatan menjalankan arahan dari atasan.

“Pengelolaan keuangan dan aset harus diamati dengan cermat dan teliti, termasuk juga penggunaan anggaran yang dituangkan pada program kerja, demi membangun desa dan membawa kesehatan maupun kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Ia mengemukakan, dari Perubahan APBD ini juga akan memahami pembangunan kawasan Bumi Seganti Setungguan, yang dimulai dari pelosok desa hingga bertemu pada muara.

“Alhamdulillah, kita bangun tidak dari tengah kota, melainkan pinggiran desa yang notabene perlu perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), yang berpuluh-puluh tahun memimpikan infrastruktur yang memadai sehingga petani bisa membawa hasil bumi untuk dijual tanpa adanya hambatan,” tegas Cik Ujang.

(bm)