CAHAYASERELO.com, Lahat – Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Jarai untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) semakin cepat. Pemohon hanya menunggu satu hari kerja jika berkas persyaratan telah lengkap, sudah dapat diterbitkan.
Kapolsek Jarai, AKP Indra Gunawan melalui Kanit Intelkam, Bripka Agung Boing mengatakan, pengurusan SKCK dapat dilakukan di setiap jenjang organisasi kepolisian mulai Polsek, Polres, dan Polda.
Bripka Agung juga menjelaskan, cara membuat SKCK tidak memakan waktu lama, warga hanya menunggu satu hari kerja jika berkas persyaratan telah lengkap.
“SOP-nya satu hari kerja. Kalau berkasnya sudah kami terima dan dinyatakan lengkap, hari itu juga diterbitkan oleh petugas SKCK,” katanya, Senin (12/9)
Sementara itu, salah seorang warga Desa Pamah Salak, Melda (18) mengungkapkan rasa kepuasan saat membuat SKCK di Polsek Jarai, karena sistem pelayanan di Polsek Jarai sangat ramah terlebih waktu pembuatannya cukup cepat dan tidak terlalu menunggu lama.
“Kami tadi cuma menunggu waktu kurang lebih satu jam, itu pun ada berkas kami yang belum lengkap. Tapi masih dibantu oleh bapak-bapak polisi disini untuk melengkapi berkas kami, dan alhamdulillah SKCK kami langsung jadi. Sangat puas untuk pelayanan di Polsek Jarai ini,” ucapnya.
Untuk diketahui SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh kepolisian melalui fungsi Intelkam untuk menerangkan tentang ada atau tidak catatan pemohon dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. (*)