CAHAYASERELO.COM, Lahat – Jajaran Reskrim Polsek Kota Agung, Lahat berhasil membekuk dua orang petani pengedar daun ganja. Ke dua petani asal Desa Rempasai, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam itu adalah Rizal Aprianto (23) dan Priawan (24).
Kedua tersangka ini dibekuk Minggu (21/08/22) sekitar pukul 19:30 WIB. Penangkapan ke 2 tersangka ini terjadi setelah polisi menerima informasi masyarakat jika Desa Singapure, Kecamatan Kota Agung, Lahat akan ada transaksi narkoba.
Menindak lanjuti laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan di TKP. Tak lama setelah dilakukan pengintaian akhirnya kedua tersangka muncul dengan mengendarai motor Suzuki Satria FU warna hitam BG 6233 OF dan polisi pun langsung menyergap ke 2 tersangka ini.
Upaya untuk menghilangkan barang bukti pun dilakukan kedua tersangka dengan cara membuangnya namun polisi yang telah mengantisipasi pergerakannya berhasil menggagalkan nya.
Tak urung lagi, kedua tersangka hanya bisa pasrah, ketika polisi membuka bungkusan koran ternyata didapati daun ganja kering siap hisap.
“Kedua tersangka sudah kita amankan bersama barang buktinya 1 paket daun ganja kering. Keduanya diduga kuat memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1),114 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2000 tentang narkotika,” tegas Kapolres Lahat Eko Sumaryanto, SIK didampingi Kaur Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, SH.
(reales)