393 Warga Binaan di Lahat Terima Remisi

CAHAYASERELO.COM, Lahat – Dalam rangka HUT ke 77 Republik Indonesia (RI), 393 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat, mendapat remisi.

Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Soetopo Barutu mengatakan, warga binaan yang dinyatakan menerima remisi, merupakan yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

“Dari 493, terdapat 393 yang menerima remisi, sedangkan 7 orang diantaranya, bisa langsung pulang ke rumah, karena memang sudah mau bebas, ditambah mendapat remisi,” kata dia, Rabu (17/08/2022).

Soetopo mengungkapkan, tidak serta merta seluruh warga binaan mendapat remisi, di momen HUT ke 77 RI, akan tetapi mereka yang memenuhi persyaratan saja, seperti berkelakuan baik.

“Betul, tidak serta merta dapat, ada persyaratannya, salah satunya berkelakuan baik selama menjadi warga binaan,” ujarnya.

Jumlah remisi yang didapat, yakni 1 bulan untuk 12 masa tahanan.

“Mulai dari 1 bulan, hingga 6 bulan yang mendapat remisi, karena jumlah remisi, dihitung dari total masa tahanan yang dijalani warga binaan,” ungkapnya.

Salah satu tujuan remisi, dikatakan Soetopo, dapat menurunkan tingkat ketegangan di dalam lapas.

“Luar biasa memang, kerinduan akan keluarga, ada yang punya anak, istri, ibu, ayah dan lain sebagainya, dapat menurunkan ketegangan di dalam Lapas. Karena, Lapas Kelas IIA Lahat, saat ini mengalami over kapasitas,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lahat, H Haryanto menuturkan, pemberian remisi pada warga binaan, dapat berdampak positif bagi mental mereka.

“Menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial, untuk dapat berintegrasi secara sehat, di saat warga binaan kembali pada masyarakat nantinya. Namun, saya berpesan, warga binaan, tetap mengikuti peraturan, taati semua peraturan yang ada, dengan sungguh sungguh, sehingga akhirnya, menjadi insan pribadi yang berubah menjadi lebih baik lagi,” tutur dia.

(do)